Jaminan dalam pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yang diterbikan oleh bank, perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Peraturan menegaskan bahwa jaminan pengadaan itu harus bersifat tanpa syarat (unconditional). Yang berarti jika terjadi wanprestasi, PPK dalam mencairkan jaminan tersebut tidak memiliki hambatan.
PT BERKAH KAUR PERSADA, adalah perusahaan pelaku dalam bidang usaha sebagai Agen Asuransi. Dengan melihat kebutuhan pasar akan adanya tenaga ahli asuransi untuk membantu dan mendampingi nasabah / klien dalam pemilihan polis. Saat ini PT BERKAH KAUR PERSADA, dikelola oleh para pelaksana ahli yang memiliki latar belakang yang sarat pengalaman yang penuh dedikasi didalam mempertahankan dan memberikan prioritas pada pemenuhn kepuasan klien / tertanggung.